MANAJEMEN
RISIKO YANG DIHADAPI PT. TELEKOMUNIKASI TBK
Yusup Maulana
Jurusan Manajemen Informatika,
Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok
Cina, Depok 16424
ABSTRAKSI
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk yang lebih di kenal dengan
sebutan Telkom merupakan perusahaan informasi dan komunikasi (InfoCom) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perseroan terbuka serta penyedia jasa
dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider)
yang terbesar di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara
yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas
Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh
publik. Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis dipengaruhi oleh
berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Dalam pelaksanaannya
Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, analisis
ditunjukan untuk mengidentifikasi dan menilai besarnya dampak dan kemungkinan
dari risiko-risiko yang terjadi di Telkom. Berdasarkan hasil analisa risiko
Telkom yang teridentifkasi dari penelitian itu terdiri atas beberapa risiko,
dan yang paling tinggi dampak dan kemungkinan terjadinya yaitu risiko yang
terkait dengan Indonesia maupun risiko-risiko yang terkait dengan bisnis telkom
itu sendiri. Dan solusi yang diberikan sebagai alternatif tindakan yang dapat
dilakukan oleh Telkom untuk menangani risiko-risiko tersebut adalah dengan
mengurangi risiko.
Kata Kunci: Risiko, Sistem Operasi, Usaha, Bisnis
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah terbukti
memberikan pelayanan puas kepada nasabah/masyarakat, dengan adanya sistem
sistem yang di buat oleh pihak perusahaan semoga dengan kedepannya bisa lebih
baik lagi.Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis dipengaruhi oleh
berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Telkom juga menerapkan
pendekatan Competency Based Human Resources Management (CBHRM) dalam rangka
penilaian terhadap kompetensi SDM yang ada. Model CBHRM terdiri atas Core
Competency (values), Generic Competency (Personal Quality), dan Specific
Competency (Skill & Knowledge). Ketiga model ini dikembangkan dan
disempurnakan untuk mendukung penilaian kemampuan pegawai secara adil dan transparan.
Upaya Pengelolaan
Risiko, untuk mengelola risiko-risiko tersebut, kami melakukan berbagai upaya
antara lain Membangun dan mengembangkan aspek struktural, operasional dan
perawatan atas implementasi manajemen risiko di seluruh entitas anak. Peningkatan
kualitas pengambilan keputusan berbasis risiko (six - eyes - principle).
Pengembangan manajemen kelangsungan usaha (Business Continuity Management) dan
Crisis Management. Pengembangan Revenue Assurance untuk proteksi kebocoran dan
program anti fraud/anti kecurangan.
Sistem Manajemen
Risiko Sejak 2006, kami telah menerapkan manajemen risiko mengacu kepada
kerangka kerja COSO Enterprise Risk Management. Dalam penerapannya, manajemen
risiko adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG dan
pengendalian internal di perusahaan. Untuk itu, sejak tahun 2008 kami telah
membangun dan mengembangkan (1) Aspek Struktural meliputi pengembangan visi
manajemen risiko, misi, komitmen, tone at the top, lingkungan internal yang
kondusif, kebijakan, pengembangan kompetensi, IT tools dan kesisteman (2) Aspek
Operasional meliputi penentuan Risk Acceptance Criteria, pelaksanaan Risk
Assessment dan pengembangan manajemen risiko untuk fungsi spesifik (3) Aspek
Perawatan meliputi monitoring implementasi manajemen risiko, pelaporan berkala
(risk reporting), menjaga pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Serta
melakukan review melalui Risk Management Index, Survei Budaya Risiko maupun
penilaian Tingkat Maturitas Implementa.
Dalam pelaksanaannya
Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, adapun
Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom dan Risiko Yang Terkait Dengan
Indonesia diantaranya Risiko-Risiko Politik dan Sosial, Risiko Makro Ekonomi,
Risiko-Risiko Bencana, Risiko-Risiko Lain, Risiko Operasional, Risiko-Risiko
Keuangan, Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan, Risiko-Risiko Regulasi, dll.
2. Metode
Penelitian
Dalam pembuatan Jurnal ini penulis melakukan
penelitian Kualitatif karena tidak adanya perhitungan dalam isi jurnal ini.
Penulis melakukan penelitian secara observasi untuk mendapatkan informasi
langsung di PT Telekomunikasi Indonesia. Penulis langsung mendatangi kantor
pusat Telkom yang berada di jl.Japati Bandung depan Gazibu. Disana penulis
mendapatkan data dengan cara tanya jawab dengan pihak perusahaan langsung
sehingga penulis mendapatkan data langsung dari perusahaan.
Tujuan pembuatan jurnal ini agar kita bisa
memahami apa risiko yang terjadi di perusahaan Telekomunikasi Indonesia, baik
itu terjadi di operasional, SDM, Keuangan maupun yang lainnya. serta memahami
penangulangannya.
3. Pembahasan
Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis
Telkom
Risiko Operasional
Kegagalan dalam melanjutkan operasi jaringan
Kami, sistem utama, gateways kepada jaringan Kami atau jaringan operator
lainnya yang berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
dan prospek usaha Kami
Kami sangat bergantung
pada operasi jaringan yang tidak terputus dalam memberikan layanan. Misalnya,
Kami tergantung pada akses terhadap sambungan telepon tidak bergerak kabel
(“PSTN”) untuk operasional sambungan tidak bergerak dan menghentikan serta
memulai sambungan telepon seluler kepada dan dari telepon tidak bergerak kabel,
dan porsi trafik sambungan telepon jarak jauh internasional dan seluler Kami
yang besar dilakukan melalui PSTN. Kami juga bergantung pada akses terhadap
sambungan telepon tidak bergerak nirkabel (“CDMA”), jaringan internet dan
broadband serta jaringan seluler. Jaringan terintegrasi kami termasuk jaringan akses
tembaga, jaringan akses serat optik, BTS, perangkat switching, perangkat
transmisi optik dan radio, jaringan IP core, satelit dan server aplikasi.
Disamping itu, Kami
juga bergantung pada interkoneksi terhadap jaringan operator telekomunikasi
lainnya untuk melayani sambungan dan data yang dikirimkan pelanggan Kami kepada
pelanggan operator di Indonesia dan luar negeri. Kami juga bergantung pada
manajemen sistem informasi yang canggih secara teknologi dan sistem lainnya,
seperti sistem pengaturan tagihan yang memungkinkan Kami untuk melakukan
kegiatan operasional. Jaringan Kami, termasuk sistem informasi, TI dan
infrastruktur serta jaringan operator lainnya yang memungkinkan pelanggan Kami
melakukan interkoneksi, sangat rentan terhadap kerusakan atau gangguan dalam
operasinya akibat berbagai hal seperti gempa bumi, kebakaran, banjir, listrik
mati, kerusakan perangkat, kesalahan perangkat lunak jaringan, gangguan kabel
transmisi atau peristiwa serupa lainnya.
Jaringan Kami, terutama akses kabel jaringan menghadapi
potensi ancaman keamanan, seperti pencurian atau perusakan yang dapat
memberikan pengaruh negatif terhadap hasil operasional Kami
Jaringan dan
peralatan, khususnya jaringan akses kabel Kami, menghadapi potensi ancaman
keamanan baik fisik dan cyber. Ancaman fisik termasuk pencurian dan perusakan
peralatan Kami dan serangan terorganisasi terhadap infrastruktur utama dengan
maksud mengganggu kegiatan operasi. Selain itu, perusahaan telekomunikasi di
seluruh dunia menghadapi peningkatan ancaman keamanan cyber sementara kegiatan
bisnis menjadi semakin tergantung pada telekomunikasi dan jaringan komputer dan
mengadopsi teknologi cloud computing. Ancaman keamanan cyber termasuk upaya
mendapatkan akses tidak sah ke sistem Kami atau memasukkan virus komputer atau
perangkat lunak berbahaya di sistem Kami untuk menyalahgunakan data konsumen
dan informasi sensitif lainnya, merusak data atau mengganggu operasi Kami.
Akses yang tidak sah juga dapat diperoleh melalui cara-cara tradisional seperti
pencurian komputer laptop, perangkat data portable dan ponsel serta pengumpulan
intelijen pada karyawan yang memiliki akses.
Kebocoran pendapatan dapat terjadi akibat
kelemahan internal atau faktor eksternal dan jika terjadi, hal itu dapat
berdampak negatif pada hasil usaha Kami
Kami telah mengambil
langkah preventif untuk mengatasi potensi kebocoran pendapatan itu dengan
meningkatkan fungsi pengendalian terhadap seluruh proses bisnis yang ada,
menerapkan metode penjaminan pendapatan, memberlakukan kebijakan dan prosedur yang
tepat serta menerapkan aplikasi sistem informasi guna menekan kebocoran
pendapatan. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa tidak terjadi kebocoran
pendapatan yang signifikan di masa depan atau kebocoran itu tidak akan
berdampak negatif pada hasil usaha Kami. Teknologi baru dapat
berdampak negatif pada daya saing Kami
Kami menghadapi beberapa risiko terkait
layanan internet
karena Kami
menyediakan koneksi internet dan host website kepada pelanggan serta
mengembangkan konten dan aplikasi internet, Kami dianggap memiliki keterkaitan
dengan konten yang dialirkan melalui jaringan atau terpampang di website yang
terdaftar di host Kami. Kami tidak dapat dan tidak melakukan pengawasan
terhadap seluruh konten ini. Kami dapat menghadapi tuntutan hukum akibat keterkaitan
dengan konten tersebut. Menurut pengalaman kami, kasus semacam ini dapat
menghabiskan biaya untuk mempertahankan dan mengalihkan tenaga dan perhatian
manajemen, sekaligus merusak reputasi Kami.
Risiko-Risiko Keuangan
Kami menghadapi risiko suku bunga
Hutang Kami termasuk
pinjaman bank untuk mendanai operasi. Jika diperlukan, Kami selalu berupaya
untuk mengurangi potensi risiko terhadap suku bunga dengan melakukan kontrak
swap suku bunga untuk melakukan swap atas suku bunga mengambang menjadi suku
bunga tetap atas tenor pinjaman tertentu. Namun, kebijakan lindung nilai
(hedging) ini mungkin tidak cukup mengatasi risiko terhadap fluktuasi suku
bunga dan hal ini dapat berdampak pada beban suku bunga yang besar dan
berakibat buruk pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Kami.
Kami mungkin tidak berhasil mengelola risiko
nilai tukar mata uang asing
Perubahan nilai tukar
berpengaruh dan akan terus mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Kami. Sebagian besar kewajiban utang Kami dalam denominasi Rupiah dan sebagian
besar belanja modal Kami dalam Dolar AS. Sebagian besar pendapatan Kami dalam
Rupiah dan hanya sebagian kecil dalam Dolar AS (yang antara lain didapat dari
layanan internasional). Kami dapat menambah hutang jangka panjang Kami dalam
mata uang lain selain Rupiah, termasuk dalam Dolar AS, untuk mendanai belanja
modal Kami.
Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan
Jika Kami terbukti melakukan penetapan harga
oleh komisi anti-monopoli Indonesia dan tuduhan class action, Kami dapat
dikenakan kewajiban yang dapat menurunkan pendapatan Kami dan berdampak negatif
pada bisnis, reputasi dan keuntungan Kami
Pada tanggal 1
November 2007, Komite Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU”) menerbitkan
keputusan mengenai investigasi awal terhadap Kami, Anak Perusahaan Kami dengan
kepemilikan saham mayoritas, Telkomsel, dan tujuh Perusahaan telekomunikasi
lainnya, atas tuduhan penetapan harga layanan SMS dan pelanggaran Pasal 5
Undang-Undang Anti-monopoli (“UU No.5/1999”). Pada tanggal 18 Juni 2008, KPPU
menetapkan bahwa Telkomsel, XL Axiata, Tbk. (“XL”), PT Bakrie Telecom, Tbk.
(“Bakrie Telecom”), PT Mobile-8 Telecom, Tbk. (sekarang Smartfren) (“Mobile-8”)
dan PT Smart Telecom (“Smart Telecom”) bersama-sama melanggar Pasal 5 UU
No.5/1999. Mobile-8 mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dimana XL, Indosat, PT Hutchison CP Telecommunication
(“Hutchison”), Bakrie Telecom, Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler
(“Natrindo”) dan Perusahaan Kami dihadirkan sebagai turut tergugat dalam
persidangan, sementara Perusahaan dan Telkomsel mengajukan banding atas putusan
KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri
Bandung. Pada tanggal 11 April 2011, Kami tidak dapat menjamin bahwa pelanggan Kami
yang lain tidak akan mengajukan kasus serupa di masa depan. Jika Pengadilan
Negeri dalam perkara class action baru, menerbitkan putusan yang berpihak pada
penggugat, Hal tersebut dapat berdampak negatif bagi bisnis, reputasi dan
keuntungan Kami. Pernyataan berisi perkiraan yang mungkin tidak akurat
Risiko-Risiko Regulasi
Kami beroperasi di area hukum dan
undang-undang yang tengah mengalami perubahan signifikan. Perubahan Ini akan
menimbulkan peningkatan kompetisi, berujung pada penurunan margin dan
pendapatan operasional, di antaranya akan memberikan efek material negatif
kepada Kami
Di masa depan,
Pemerintah mungkin akan mengumumkan atau menerapkan perubahan peraturan lainnya
yang dapat berakibat negatif bagi bisnis kami atau lisensi usaha yang ada. Kami
tidak dapat meyakinkan bahwa kami dapat bersaing dengan operator telekomunikasi
nasional dan asing lainnya, bahwa perubahan peraturan itu tidak akan menghemat
biaya para pesaing kami atau justru sebaliknya menekan pendapatan kami, atau
bahwa perubahan peraturan itu, revisi atau intepretasi dari peraturan dan hukum
yang berlaku saat ini atau di masa depan yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak
akan berdampak negatif bagi bisnis dan hasil-hasil usaha kami.
Penghapusan layanan SMS premium oleh pemerintah
dapat berdampak negatif bagi pendapatan Perusahaan yang berasal dari layanan
telepon seluler serta berakibat dikenakannya sanksi bagi Kami
Gangguan terhadap
layanan SMS Premium Telkomsel yang disebabkan oleh tindakan BRTI telah
berdampak pada turunnya pendapatan dari layanan ini. Tindakan serupa yang
diambil BRTI atau Menkominfo di masa depan dapat berdampak sama yaitu
mengurangi atau membatasi pertumbuhan pendapatan Telkomsel dari layanan ini
atau produk terkait atau produk baru. BRTI atau Menkominfo juga dapat mengambil
tindakan yang lebih agresif yang dapat mengganggu penyediaan produk Telkomsel
atau mengenakan denda atau sanksi administratif lainnya. Salah satu faktor ini
dapat berdampak materil maupun negatif terhadap operasional dan kondisi keuangan
Kami.
Masuknya operator telekomunikasi baru ke
Indonesia sebagai penyedia layanan sambungan langsung internasional dapat
mengurangi marjin usaha, pangsa pasar dan hasil operasi layanan telekomunikasi
internasional Kami
Perusahaan Kami
memiliki lisensi dan telah melayani layanan Sambungan Langsung Internasional
(SLI) pada tahun 2004 dan memperoleh pangsa pasar yang signifikan pada akhir
tahun 2006. Indosat, salah satu pesaing utama Kami, memasuki pasar ini
sebelumnya dan terus mempertahankan pangsa pasar yang besar untuk layanan SLI.
Pada tahun 2009, Bakrie Telecom telah memperoleh lisensi SLI untuk mulai
melakukan layanan sambungan jarak jauh internasional dengan menggunakan kode
akses 009 meskipun belum memperoleh izin operasional. XL Axiata dan Axis akan diberi
izin di tahun 2012.
Kami menghadapi risiko terkait pembukaan kode
sambungan langsung jarak jauh (SLJJ)
Dalam upaya untuk
meliberalisasi layanan SLJJ, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang meminta
tiap penyedia layanan SLJJ kode akses tiga digit yang digunakan pelanggan saat
melakukan panggilan SLJJ. Pada tahun 2005, Menkominfo mengumumkan kode akses
tiga digit unruk panggilan SLJJ akan diterapkan secara bertahap dalam waktu
lima tahun dan memberikan kepada Kami kode akses “017” untuk lima kota besar,
termasuk Jakarta, dan mengizinkan Kami untuk memperluasnya pada seluruh kode
area. Indosat diberikan “011” sebagai kode akses SLJJ. Kami diminta untuk
membuka kode akses SLJJ di seluruh wilayah yang tersisa pada tanggal 27
September 2011.
Selain itu, pembukaan
kode akses SLJJ baru ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan kompetisi
dan lebih sedikit kerjasama di antara pemain lama industri, antara lain dapat
mengakibatkan penurunan marjin dan pendapatan, yang semuanya mungkin memiliki
dampak yang signifikan pada Kami. Kami tidak dapat menjamin bahwa kode akses
Kami akan tetap utuh atau berhasil dalam meningkatkan pendapatan Kami dari
layanan SLJJ.
Peraturan baru untuk konfigurasi menara BTS
dapat menunda pendirian menara BTS baru atau mengubah penempatan menara yang
ada dan mengurangi posisi kepemimpinan kami dengan mewajibkan kami membagi
menara dengan pesaing Kami
Pada tahun 2008 dan
2009, Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pembangunan, utilisasi dan
pembagian menara BTS. Menyusul regulasi berdasarkan peraturan tersebut,
pembangunan menara BTS memerlukan izin dari pemerintah daerah. Pemerintah
daerah memiliki hak untuk menentukan penempatan menara, lokasi dimana menara
dapat dibangun, dan juga untuk menentukan biaya lisensi untuk membangun infrastruktur
menara. Peraturan tersebut juga mewajibkan Kami untuk membiarkan operator lain
dapat meminjam ruang dan menggunakan menara telekomunikasi Kami tanpa ada
diskriminasi.
Peraturan ini juga
dapat berdampak negatif terhadap alokasi pembangunan atau rencana ekspansi dari
menara BTS Kami karena pengembangan menara baru akan lebih rumit. Peraturan ini
juga berdampak buruk bagi menara BTS Kami yang telah ada jika pemerintah
membuat perubahan regulasi terhadap penempatan menara yang telah ada.
Risiko Kompetisi Terkait dengan Telekomunikasi
Tidak Bergerak Kami
Kami mungkin dapat kehilangan pelanggan
sambungan telepon kabel dan pendapatan yang diperoleh dari layanan suara kabel
terus menerus sehingga dapat berpengaruh negatif secara material terhadap hasil
operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha Kami
Kami terus kehilangan
pelanggan telepon kabel dan pendapatan dari layanan suara kabel yang kian
menurun selama beberapa tahun terakhir akibat meningkatnya popularitas layanan
suara bergerak dan komunikasi alternatif lainnya seperti VoIP. Kami telah
mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi dampak penurunan pelanggan
telepon kabel dan menstabilisasi pendapatan Kami dari layanan suara kabel.
Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Kami akan berhasil dalam menanggulangi
dampak negatif dari pergeseran layanan suara kabel oleh layanan suara bergerak
dan komunikasi alternatif lainnya atau memperlambat penurunan pendapatan yang
berasal dari layanan suara kabel. Migrasi dari layanan suara kabel ke layanan
bergerak dan komunikasi alternatif lainnya mungkin kian berkembang di masa
depan sehingga akan mempengaruhi kinerja keuangan layanan suara kabel Kami dan
berdampak negatif secara material bagi hasil operasional, kondisi keuangan dan
prospek menyeluruh dari usaha Kami.
Layanan telepon nirkabel tidak bergerak Kami
mengalami persaingan ketat
Persaingan di pasar
telepon seluler dan nirkabel tidak bergerak tetap ketat, dimana tiap operator
meluncurkan paket penawaran yang menarik dan kreatif. Kami telah mengambil langkah
beragam untuk menanggulangi dampak kompetisi ketat dalam bisnis kabel tidak
bergerak dan keterbatasan kapasitas bandwidth. Namun, Kami tidak dapat menjamin
bahwa Kami akan berhasil dalam mengatasi dampak negatif tersebut. Kompetisi
mungkin akan berkembang lebih lanjut di masa depan, yang dapat berdampak pada
kinerja keuangan dari layanan nirkabel tidak bergerak Kami dan berdampak
negatif terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha secara
menyeluruh.
Risiko-Risiko Terkait dengan Bisnis Seluler
Kami (Telkomsel)
Persaingan antar operator yang ada dan pemain
baru di industri ini dapat berdampak negatif pada bisnis seluler Kami
Bisnis seluler di
Indonesia sangat kompetitif. Persaingan antar penyedia layanan seluler di
Indonesia terjadi dalam berbagai faktor, termasuk harga, kualitas jaringan dan
jangkauan, ragam layanan, fitur yang ditawarkan serta layanan konsumen. Bisnis
seluler Kami yang dioperasikan oleh Anak Perusahaan dengan kepemilikan
mayoritas, Telkomsel, terutama bersaing dengan Indosat dan XL. Beberapa
operator GSM dan CDMA juga menyediakan layanan seluler di Indonesia, termasuk
Hutchison, Natrindo, Smart Telecom dan Bakrie Telecom. Selain penyedia layanan
seluler, Menkominfo dapat menerbitkan lisensi bagi pemain seluler baru di masa
depan dan pemain tersebut akan bersaing dengan Kami.
Peta persaingan dalam
bisnis layanan seluler juga dapat terpengaruh oleh konsolidasi industri. Pada
bulan Maret 2010, Smart Telecom dan Mobile-8 mengumumkan bahwa mereka telah
menandatangani perjanjian kerjasama untuk menggunakan logo dan merek yang sama
dengan nama “smartfren”. Pada tanggal 18 Januari 2011, Mobile-8 mengakuisisi
sejumlah besar saham di Smart Telecom, dan pada tanggal 12 April 2011 PT
mobile-8 Telecom, Tbk. berubah nama menjadi PT Smartfren Telecom, Tbk. Penyedia
layanan seluler lainnya juga dapat melakukan konsolidasi di masa yang akan
datang. Persaingan antar penyedia teknologi baru bersama, masuknya pemain baru,
pemain yang sudah ada dan konsolidasi antar penyedia layanan dapat berdampak
negatif pada posisi Kami, bisnis layanan seluler, kondisi keuangan, hasil
operasi dan prospek usaha Kami.
RISIKO YG TEKAIT DENGAN INDONESIA
Risiko-Risiko Politik dan Sosial
Peristiwa-peristiwa sosial dan politik yang
terjadi di Indonesia dapat berdampak pada usaha Kami
Perubahan politik di
Indonesia ditandai dengan keberhasilan dilaksanakannya pemilihan umum langsung
untuk memilih presiden, wakil presiden, pimpinan kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat pusat dan daerah (DPR dan DPRD) pada tahun 2004. Proses ini
dengan sukses berlanjut pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono kembali terpilih untuk kedua kalinya. Demikian halnya pada tingkatan
daerah, pemilihan-pemilihan kepala daerah dilaksanakan selama tahun 2010 dan
2011 tanpa adanya insiden.
Dalam setiap tahun,
warga Indonesia menjadi lebih dewasa dalam masalah politik dan demokrasi, serta
dalam mengekspresikan pendapat mereka di depan publik dan dalam mengatasi
perbedaan etnik dan agama. Namun, perkembangan politik dan sosial di Indonesia
tidak dapat diprediksi, sebagaimana yang terjadi di masa lalu dan tidak ada
jaminan bahwa gejolak sosial dan sipil tidak akan terjadi di masa depan dalam
skala yang lebih luas atau gejolak tersebut, secara langsung atau tidak
langsung, berdampak negatif dan material terhadap bisnis, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Aksi terorisme di Indonesia dapat berpengaruh
pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Kami, serta harga saham Kami di
pasar
Dalam tujuh tahun
terakhir, telah terjadi beberapa insiden teror di Indonesia diantaranya insiden
pengeboman di Sulawesi Tengah pada bulan Mei 2005, insiden bom Bali pada bulan
Oktober 2005 dan pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton Hotel pada bulan Juli
2009.
Walaupun pihak kepolisian
terus meningkatkan kemampuan anti terorisnya, tidak ada jaminan bahwa kegiatan
teroris tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang, atau apabila hal
tersebut terjadi, hal tersebut tidak akan berdampak pada kegiatan bisnis atau
harga pasar saham di pasar modal Indonesia.
Risiko Makro Ekonomi
Perubahan negatif di tingkat global, regional
atau kegiatan ekonomi Indonesia dapat berpengaruh negatif pada bisnis Kami
Perubahan pada ekonomi
di Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Kami. Dua
peristiwa signifikan yang mempengaruhi ekonomi Indonesia adalah krisis di tahun
1997 dan krisis ekonomi global yang dimulai pada tahun 2007. Krisis ekonomi
tahun 1997 mempengaruhi seluruh kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia,
krisis ekonomi muncul karena krisis kredit rumah di AS menekan ekonomi
Indonesia walaupun tidak seburuk tahun 1997.
Kondisi ekonomi yang
merugikan dapat berakibat pada muramnya kegiatan ekonomi, berkurangnya
pendapatan yang tersedia bagi konsumen untuk dibelanjakan dan mengurangi daya
beli konsumen. Hal ini akan mengurangi permintaan akan layanan komunikasi
termasuk layanan Kami dan ini tentu dapat berpengaruh pada bisnis, kondisi
finansial dan hasil usaha serta prospek keuangan. Tidak terdapat jaminan bahwa
perbaikan kondisi ekonomi global dan kawasan regional akan terus berlanjut atau
kondisi ekonomi yang buruk tidak akan terjadi lagi.
Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak
material dan merugikan bisnis Kami
Mata uang fungsional
yang Kami gunakan di Indonesia adalah Rupiah. Salah satu hal terpenting yang
menyebabkan krisis ekonomi di Asia dan berdampak pada perekonomian di Indonesia
adalah depresiasi dan volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
lainnya, seperti Dolar AS. Sejak tahun 2007 hingga 2011, nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar AS berada di kisaran terendahnya dari Rp12.400 per Dolar AS
sampai dengan Rp8.460 per Dolar AS. Akibatnya, Kami mencatat keuntungan sebesar
Rp43 miliar pada tahun 2010, serta mencatat kerugian sebesar Rp210 miliar pada
tahun 2011. Pada tanggal 31 Desember 2011, nilai tukar Rupiah/Dolar AS berada
di level Rp9.067,5 per Dolar AS.
Meskipun Rupiah telah
bebas dipertukarkan dan dikirimkan dari waktu ke waktu, Bank Indonesia (bank
sentral Indonesia) telah melakukan intervensi di pasar mata uang sebagai bagian
dari pelaksanaan kebijakannya, baik dengan melepas Rupiah atau dengan
menggunakan cadangan devisanya untuk membeli Rupiah. Kami tidak dapat menjamin
bahwa kebijakan nilai tukar mata uang mengambang yang diterapkan Bank Indonesia
saat ini tidak akan berubah atau Pemerintah akan mengambil langkah tambahan
untuk menstabilkan, menjaga atau menaikkan nilai tukar Rupiah dan jika salah
satu dari langkah ini diterapkan, akan berhasil. Perubahan pada kebijakan nilai
tukar mata uang mengambang dapat berdampak signifikan pada kenaikan suku bunga
domestik, kurangnya likuiditas, kontrol modal atau pasar, atau penahanan
bantuan keuangan oleh lembaga pemberi pinjaman multinasional. Hal ini dapat
mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi, resesi ekonomi, kredit macet atau
menurunnya penggunaan layanan oleh pelanggan Kami, dan hasilnya, Kami pun akan
menghadapi kesulitan mendanai belanja modal dan menerapkan strategi usaha.
Akibat lainnya dapat berupa dampak material terhadap bisnis, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Penurunan peringkat kredit pemerintah atau
Perusahaan di Indonesia dapat mempengaruhi bisnis Kami
Berdasarkan informasi
yang Kami peroleh saat ini, kecil kemungkinan lembaga-lembaga ini melakukan
peninjauan atau perubahan peringkat menjadi lebih buruk dari tahun ini. Namun,
Kami tidak dapat menjamin bahwa Moody, Standard & Poor, Fitch atau
perusahaan pemeringkat lainnya tidak akan mengubah atau menurunkan rating
kredit Indonesia atau perusahaan-perusahaan di Indonesia. Setiap penurunan
tersebut dapat berdampak negatif terhadap likuiditas pasar finansial Indonesia,
kemampuan Pemerintah dan perusahaan di Indonesia, termasuk Kami, untuk
mengumpulkan tambahan dana dan tingkat suku bunga dan kondisi komersial lainnya
dimana dana tambahan tersedia. Suku bunga atas utang berdenominasi Rupiah Kami
dengan tingkat bunga mengambang juga akan meningkat. Peristiwa semacam itu
dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi finansial,
hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Risiko-Risiko Bencana
Indonesia rentan terhadap bencana alam dan
peristiwa-peristiwa di luar kendali Kami, yang berpengaruh pada bisnis dan
hasil usaha kami
Banyak daerah di
Indonesia, termasuk daerah di mana Kami beroperasi, rentan terhadap bencana
alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung
berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya
yang berada di luar kendali Kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah
vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga
lempeng litosfer utama ini yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas seismik yang
dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang destruktif. Dari
waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat
sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan Kami.
Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi
lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha Kami, menyebabkan kerusakan pada
peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan
keuntungan Kami.
Pada tanggal 2
September 2009, gempa melanda sebagian wilayah Jawa Barat. Bencana tersebut
menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009
terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan
telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis Kami
bekerjasama dengan karyawan dan mitra Kami berhasil memulihkan layanan dengan
cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset Kami. Ada
sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010, walau tidak satupun yang
memberikan risiko signifikan terhadap bisnis Kami pada umumnya.
Akhirnya, Kami juga
tidak dapat memberi jaminan bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa
depan tidak akan berdampak lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi
besar, gangguan geologis atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang
padat manapun dan pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu
ekonomi Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh
pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Operasional Kami dapat terpengaruh oleh
merebaknya flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya
Selama tiga tahun
terakhir, sebagian besar wilayah Asia menghadapi perebakan penyakit flu burung.
Pada tangal 2 Juni 2010, Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) mengumumkan 262
kasus kematian dari total 433 kasus yang dilaporkan ke WHO, yang hanya
melaporkan kasus flu burung berdasarkan hasil tes laboratorium. Terkait ini,
Kementerian Kesehatan Indonesia melaporkan pada WHO bahwa terdapat 115 kematian
dari total 141 kasus flu burung di Indonesia. Selain itu, WHO mengumumkan bahwa
penularan penyakit flu burung dari orang ke orang telah terjadi di Sumatera,
Indonesia. Menurut data Organisasi Pangan PBB, kasus flu burung ditemukan di 31
dari 33 propinsi yang ada di Indonesia, sehingga meningkatkan kemungkinan virus
tersebut bermutasi ke bentuk yang lebih mematikan. Tidak ada vaksin flu burung
yang telah dikembangkan secara efektif dan vaksin tersebut tidak dapat
ditemukan tepat waktu untuk melindungi dari potensi pandemi flu burung.
Merebaknya kasus flu
burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi sejenis, memaksa pemerintah negara yang
terjangkit penyakit tersebut, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah dalam
mengatasinya, karena dapat mengganggu ekonomi Indonesia dan negara lainnya
serta menurunkan kepercayaan investor, sehingga berdampak secara material
terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi Kami serta nilai pasar dari
sekuritas. Selanjutnya operasi Kami dapat terganggu signifikan bila karyawan
Kami tetap di rumah dan tidak pada tempat usaha utama kami untuk waktu yang
panjang dan dapat berdampak secara material dan negatif terhadap kondisi
keuangan atau hasil operasi Kami serta nilai pasar dari sekuritas Kami
Risiko-Risiko Lain
Standar keterbukaan informasi korporat
Indonesia berbeda signifikan dengan yang diterapkan di negara-negara lain
termasuk Amerika Serikat
Mengingat Kami
tercatat di BEI, LSE dan NYSE, Kami tunduk pada tata kelola perusahaan dan
pelaporan di Indonesia dan AS. Mungkin lebih sedikit informasi publik yang
tersedia tentang perusahaan publik Indonesia, termasuk Kami, dibanding
pengungkapan yang lebih teratur oleh perusahaan publik di negara dengan pasar
sekuritas yang lebih matang. Akibatnya, investor mungkin tidak memiliki akses
ke tingkat dan jenis pengungkapan yang sama seperti yang tersedia di negara
lain, dan perbandingan dengan perusahaan lain di negara lain mungkin tidak
dapat dilakukan secara menyeluruh.
Laporan keuangan Kami yang disampaikan di sini
telah sesuai dengan SAK Indonesia. Namun laporan yang Kami sampaikan kepada
NYSE juga telah disesuaikan dengan standar IFRS, yang tentunya memiliki perbedaan
dalam beberapa aspek dengan SAK Indonesia dan Kami membagikan dividen
berdasarkan laba Bersih dan laba bersih per saham yang ditentukan berdasarkan
aturan dalam SAK Indonesia
Kepentingan pemegang saham pengendali Kami
dapat berbeda dengan kepentingan dari pemegang saham lainnya
Pada tanggal 31
Desember 2011, Pemerintah memiliki 14,29% saham di PT Indosat, Tbk.
(“Indosat”), pesaing Kami dalam melayani sambungan telepon tidak bergerak
langsung internasional dan pesaing Anak Perusahaan Kami, Telkomsel, dalam
melayani telepon seluler. Kepemilikan saham Pemerintah termasuk saham Seri A
yang memiliki hak suara khusus dan hak veto atas hal-hal strategis dalam
Anggaran Dasar Indosat, termasuk keputusan untuk pembubaran Perusahaan,
likuidasi dan kebangkrutan, serta mengizinkan Pemerintah untuk mengajukan satu
kandidat Direktur pada Direksi dan satu kandidat Komisaris pada Dewan
Komisaris. Selain itu, terdapat juga kasus dimana kepentingan Pemerintah
berbenturan dengan kepentingan Kami. Tidak ada kepastian bahwa Pemerintah tidak
memberikan peluang kepada; atau berpihak saat menggunakan kekuasaannya sebagai
regulator atas industri telekomunikasi Indonesia; Indosat atau penyedia
telekomunikasi lainnya dimana mereka juga berkepentingan. Jika Pemerintah akan
memprioritaskan bisnis Indosat dibandingkan Kami atau akan meningkatkan
kepemilikan sahamnya di Indosat, hal ini akan berdampak pada bisnis, kondisi
keuangan dan hasil operasi serta prospek usaha Kami.
4. KESIMPULAN
Setiap perusahaan
tentu mempunyai risiko masing masing, baik itu risiko jangka pendek maupun
jangka panjang, karena risko itu tidak bisa dihindari tetapi bisa di atasi. Dalam pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali
risiko-risiko yang akan mengganggu, adapun Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan
Bisnis Telkom dan Risiko Yang Terkait Dengan Indonesia diantaranya
Risiko-Risiko Politik dan Sosial, Risiko Makro Ekonomi, Risiko-Risiko Bencana,
Risiko-Risiko Lain, Risiko Operasional, Risiko-Risiko Keuangan, Risiko-Risiko
Hukum dan Kepatuhan, Risiko-Risiko Regulasi, dll.
Dan solusi yang
diberikan sebagai alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh Telkom untuk
menangani risiko-risiko tersebut adalah dengan mengurangi risiko.
5. DAFTAR PUSTAKA
AR-INA-telkom-2013-web, data dari PT
Telekomunikasi Indonesia
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/77
[1] Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah 2012 kelas B, NIM
1123070075, fitravierra@gmail.com, Fakultas Syariah & Hukum, Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
[2] http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/77
[3] AR-INA-telkom-2013-web, data dari PT Telekomunikasi
Indonesia
[4] Muhammad Fitra Kurniawan, Mahasiswa Manajemen Keuangan
Syariah 2012 kelas B
[5] http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0922_risiko.html
[6] http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0402_profil.html
[7] Muhammad Fitra Kurniawan, Mahasiswa Manajemen Keuangan
Syariah 2012 kelas B