Pages

Senin, 04 Januari 2016

Tugas Softskill Jurnal (Yusuf Maulana_3C114621)

MANAJEMEN RISIKO YANG DIHADAPI PT. TELEKOMUNIKASI TBK

Yusup Maulana
Jurusan Manajemen Informatika, Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Gunadarma
Jl. Margonda Raya No. 100 Pondok Cina, Depok 16424

ABSTRAKSI

                PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk yang lebih di kenal dengan sebutan Telkom merupakan perusahaan informasi dan komunikasi (InfoCom) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perseroan terbuka serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap (full service and network provider) yang terbesar di Indonesia. Dengan statusnya sebagai Perusahaan milik negara yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, pemegang saham mayoritas Perusahaan adalah Pemerintah Republik Indonesia sedangkan sisanya dikuasai oleh publik. Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis dipengaruhi oleh berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Dalam pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, analisis ditunjukan untuk mengidentifikasi dan menilai besarnya dampak dan kemungkinan dari risiko-risiko yang terjadi di Telkom. Berdasarkan hasil analisa risiko Telkom yang teridentifkasi dari penelitian itu terdiri atas beberapa risiko, dan yang paling tinggi dampak dan kemungkinan terjadinya yaitu risiko yang terkait dengan Indonesia maupun risiko-risiko yang terkait dengan bisnis telkom itu sendiri. Dan solusi yang diberikan sebagai alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh Telkom untuk menangani risiko-risiko tersebut adalah dengan mengurangi risiko.
Kata Kunci: Risiko, Sistem Operasi, Usaha, Bisnis






PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang
                        PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah terbukti memberikan pelayanan puas kepada nasabah/masyarakat, dengan adanya sistem sistem yang di buat oleh pihak perusahaan semoga dengan kedepannya bisa lebih baik lagi.Keberadaan Telkom sebagai suatu entitas bisnis dipengaruhi oleh berbagai factor risiko yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, kegiatan operasional maupun prospek usaha. Telkom juga menerapkan pendekatan Competency Based Human Resources Management (CBHRM) dalam rangka penilaian terhadap kompetensi SDM yang ada. Model CBHRM terdiri atas Core Competency (values), Generic Competency (Personal Quality), dan Specific Competency (Skill & Knowledge). Ketiga model ini dikembangkan dan disempurnakan untuk mendukung penilaian kemampuan pegawai secara adil dan transparan.
Upaya Pengelolaan Risiko, untuk mengelola risiko-risiko tersebut, kami melakukan berbagai upaya antara lain Membangun dan mengembangkan aspek struktural, operasional dan perawatan atas implementasi manajemen risiko di seluruh entitas anak. Peningkatan kualitas pengambilan keputusan berbasis risiko (six - eyes - principle). Pengembangan manajemen kelangsungan usaha (Business Continuity Management) dan Crisis Management. Pengembangan Revenue Assurance untuk proteksi kebocoran dan program anti fraud/anti kecurangan.
Sistem Manajemen Risiko Sejak 2006, kami telah menerapkan manajemen risiko mengacu kepada kerangka kerja COSO Enterprise Risk Management. Dalam penerapannya, manajemen risiko adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG dan pengendalian internal di perusahaan. Untuk itu, sejak tahun 2008 kami telah membangun dan mengembangkan (1) Aspek Struktural meliputi pengembangan visi manajemen risiko, misi, komitmen, tone at the top, lingkungan internal yang kondusif, kebijakan, pengembangan kompetensi, IT tools dan kesisteman (2) Aspek Operasional meliputi penentuan Risk Acceptance Criteria, pelaksanaan Risk Assessment dan pengembangan manajemen risiko untuk fungsi spesifik (3) Aspek Perawatan meliputi monitoring implementasi manajemen risiko, pelaporan berkala (risk reporting), menjaga pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. Serta melakukan review melalui Risk Management Index, Survei Budaya Risiko maupun penilaian Tingkat Maturitas Implementa.
Dalam pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, adapun Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom dan Risiko Yang Terkait Dengan Indonesia diantaranya Risiko-Risiko Politik dan Sosial, Risiko Makro Ekonomi, Risiko-Risiko Bencana, Risiko-Risiko Lain, Risiko Operasional, Risiko-Risiko Keuangan, Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan, Risiko-Risiko Regulasi, dll.




2. Metode Penelitian

Dalam pembuatan Jurnal ini penulis melakukan penelitian Kualitatif karena tidak adanya perhitungan dalam isi jurnal ini. Penulis melakukan penelitian secara observasi untuk mendapatkan informasi langsung di PT Telekomunikasi Indonesia. Penulis langsung mendatangi kantor pusat Telkom yang berada di jl.Japati Bandung depan Gazibu. Disana penulis mendapatkan data dengan cara tanya jawab dengan pihak perusahaan langsung sehingga penulis mendapatkan data langsung dari perusahaan.

Tujuan pembuatan jurnal ini agar kita bisa memahami apa risiko yang terjadi di perusahaan Telekomunikasi Indonesia, baik itu terjadi di operasional, SDM, Keuangan maupun yang lainnya. serta memahami penangulangannya.


3. Pembahasan

Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom
Risiko Operasional
Kegagalan dalam melanjutkan operasi jaringan Kami, sistem utama, gateways kepada jaringan Kami atau jaringan operator lainnya yang berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami
Kami sangat bergantung pada operasi jaringan yang tidak terputus dalam memberikan layanan. Misalnya, Kami tergantung pada akses terhadap sambungan telepon tidak bergerak kabel (“PSTN”) untuk operasional sambungan tidak bergerak dan menghentikan serta memulai sambungan telepon seluler kepada dan dari telepon tidak bergerak kabel, dan porsi trafik sambungan telepon jarak jauh internasional dan seluler Kami yang besar dilakukan melalui PSTN. Kami juga bergantung pada akses terhadap sambungan telepon tidak bergerak nirkabel (“CDMA”), jaringan internet dan broadband serta jaringan seluler. Jaringan terintegrasi kami termasuk jaringan akses tembaga, jaringan akses serat optik, BTS, perangkat switching, perangkat transmisi optik dan radio, jaringan IP core, satelit dan server aplikasi.
Disamping itu, Kami juga bergantung pada interkoneksi terhadap jaringan operator telekomunikasi lainnya untuk melayani sambungan dan data yang dikirimkan pelanggan Kami kepada pelanggan operator di Indonesia dan luar negeri. Kami juga bergantung pada manajemen sistem informasi yang canggih secara teknologi dan sistem lainnya, seperti sistem pengaturan tagihan yang memungkinkan Kami untuk melakukan kegiatan operasional. Jaringan Kami, termasuk sistem informasi, TI dan infrastruktur serta jaringan operator lainnya yang memungkinkan pelanggan Kami melakukan interkoneksi, sangat rentan terhadap kerusakan atau gangguan dalam operasinya akibat berbagai hal seperti gempa bumi, kebakaran, banjir, listrik mati, kerusakan perangkat, kesalahan perangkat lunak jaringan, gangguan kabel transmisi atau peristiwa serupa lainnya.
Jaringan Kami, terutama akses kabel jaringan menghadapi potensi ancaman keamanan, seperti pencurian atau perusakan yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap hasil operasional Kami
Jaringan dan peralatan, khususnya jaringan akses kabel Kami, menghadapi potensi ancaman keamanan baik fisik dan cyber. Ancaman fisik termasuk pencurian dan perusakan peralatan Kami dan serangan terorganisasi terhadap infrastruktur utama dengan maksud mengganggu kegiatan operasi. Selain itu, perusahaan telekomunikasi di seluruh dunia menghadapi peningkatan ancaman keamanan cyber sementara kegiatan bisnis menjadi semakin tergantung pada telekomunikasi dan jaringan komputer dan mengadopsi teknologi cloud computing. Ancaman keamanan cyber termasuk upaya mendapatkan akses tidak sah ke sistem Kami atau memasukkan virus komputer atau perangkat lunak berbahaya di sistem Kami untuk menyalahgunakan data konsumen dan informasi sensitif lainnya, merusak data atau mengganggu operasi Kami. Akses yang tidak sah juga dapat diperoleh melalui cara-cara tradisional seperti pencurian komputer laptop, perangkat data portable dan ponsel serta pengumpulan intelijen pada karyawan yang memiliki akses.
Kebocoran pendapatan dapat terjadi akibat kelemahan internal atau faktor eksternal dan jika terjadi, hal itu dapat berdampak negatif pada hasil usaha Kami
Kami telah mengambil langkah preventif untuk mengatasi potensi kebocoran pendapatan itu dengan meningkatkan fungsi pengendalian terhadap seluruh proses bisnis yang ada, menerapkan metode penjaminan pendapatan, memberlakukan kebijakan dan prosedur yang tepat serta menerapkan aplikasi sistem informasi guna menekan kebocoran pendapatan. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa tidak terjadi kebocoran pendapatan yang signifikan di masa depan atau kebocoran itu tidak akan berdampak negatif pada hasil usaha Kami. Teknologi baru dapat berdampak negatif pada daya saing Kami
Kami menghadapi beberapa risiko terkait layanan internet
karena Kami menyediakan koneksi internet dan host website kepada pelanggan serta mengembangkan konten dan aplikasi internet, Kami dianggap memiliki keterkaitan dengan konten yang dialirkan melalui jaringan atau terpampang di website yang terdaftar di host Kami. Kami tidak dapat dan tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh konten ini. Kami dapat menghadapi tuntutan hukum akibat keterkaitan dengan konten tersebut. Menurut pengalaman kami, kasus semacam ini dapat menghabiskan biaya untuk mempertahankan dan mengalihkan tenaga dan perhatian manajemen, sekaligus merusak reputasi Kami.


Risiko-Risiko Keuangan
Kami menghadapi risiko suku bunga
Hutang Kami termasuk pinjaman bank untuk mendanai operasi. Jika diperlukan, Kami selalu berupaya untuk mengurangi potensi risiko terhadap suku bunga dengan melakukan kontrak swap suku bunga untuk melakukan swap atas suku bunga mengambang menjadi suku bunga tetap atas tenor pinjaman tertentu. Namun, kebijakan lindung nilai (hedging) ini mungkin tidak cukup mengatasi risiko terhadap fluktuasi suku bunga dan hal ini dapat berdampak pada beban suku bunga yang besar dan berakibat buruk pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Kami.
Kami mungkin tidak berhasil mengelola risiko nilai tukar mata uang asing
Perubahan nilai tukar berpengaruh dan akan terus mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Kami. Sebagian besar kewajiban utang Kami dalam denominasi Rupiah dan sebagian besar belanja modal Kami dalam Dolar AS. Sebagian besar pendapatan Kami dalam Rupiah dan hanya sebagian kecil dalam Dolar AS (yang antara lain didapat dari layanan internasional). Kami dapat menambah hutang jangka panjang Kami dalam mata uang lain selain Rupiah, termasuk dalam Dolar AS, untuk mendanai belanja modal Kami.

Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan
Jika Kami terbukti melakukan penetapan harga oleh komisi anti-monopoli Indonesia dan tuduhan class action, Kami dapat dikenakan kewajiban yang dapat menurunkan pendapatan Kami dan berdampak negatif pada bisnis, reputasi dan keuntungan Kami
Pada tanggal 1 November 2007, Komite Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (“KPPU”) menerbitkan keputusan mengenai investigasi awal terhadap Kami, Anak Perusahaan Kami dengan kepemilikan saham mayoritas, Telkomsel, dan tujuh Perusahaan telekomunikasi lainnya, atas tuduhan penetapan harga layanan SMS dan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Anti-monopoli (“UU No.5/1999”). Pada tanggal 18 Juni 2008, KPPU menetapkan bahwa Telkomsel, XL Axiata, Tbk. (“XL”), PT Bakrie Telecom, Tbk. (“Bakrie Telecom”), PT Mobile-8 Telecom, Tbk. (sekarang Smartfren) (“Mobile-8”) dan PT Smart Telecom (“Smart Telecom”) bersama-sama melanggar Pasal 5 UU No.5/1999. Mobile-8 mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana XL, Indosat, PT Hutchison CP Telecommunication (“Hutchison”), Bakrie Telecom, Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler (“Natrindo”) dan Perusahaan Kami dihadirkan sebagai turut tergugat dalam persidangan, sementara Perusahaan dan Telkomsel mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Bandung. Pada tanggal 11 April 2011, Kami tidak dapat menjamin bahwa pelanggan Kami yang lain tidak akan mengajukan kasus serupa di masa depan. Jika Pengadilan Negeri dalam perkara class action baru, menerbitkan putusan yang berpihak pada penggugat, Hal tersebut dapat berdampak negatif bagi bisnis, reputasi dan keuntungan Kami. Pernyataan berisi perkiraan yang mungkin tidak akurat




Risiko-Risiko Regulasi
Kami beroperasi di area hukum dan undang-undang yang tengah mengalami perubahan signifikan. Perubahan Ini akan menimbulkan peningkatan kompetisi, berujung pada penurunan margin dan pendapatan operasional, di antaranya akan memberikan efek material negatif kepada Kami
Di masa depan, Pemerintah mungkin akan mengumumkan atau menerapkan perubahan peraturan lainnya yang dapat berakibat negatif bagi bisnis kami atau lisensi usaha yang ada. Kami tidak dapat meyakinkan bahwa kami dapat bersaing dengan operator telekomunikasi nasional dan asing lainnya, bahwa perubahan peraturan itu tidak akan menghemat biaya para pesaing kami atau justru sebaliknya menekan pendapatan kami, atau bahwa perubahan peraturan itu, revisi atau intepretasi dari peraturan dan hukum yang berlaku saat ini atau di masa depan yang diterbitkan oleh Pemerintah tidak akan berdampak negatif bagi bisnis dan hasil-hasil usaha kami.
Penghapusan layanan SMS premium oleh pemerintah dapat berdampak negatif bagi pendapatan Perusahaan yang berasal dari layanan telepon seluler serta berakibat dikenakannya sanksi bagi Kami
Gangguan terhadap layanan SMS Premium Telkomsel yang disebabkan oleh tindakan BRTI telah berdampak pada turunnya pendapatan dari layanan ini. Tindakan serupa yang diambil BRTI atau Menkominfo di masa depan dapat berdampak sama yaitu mengurangi atau membatasi pertumbuhan pendapatan Telkomsel dari layanan ini atau produk terkait atau produk baru. BRTI atau Menkominfo juga dapat mengambil tindakan yang lebih agresif yang dapat mengganggu penyediaan produk Telkomsel atau mengenakan denda atau sanksi administratif lainnya. Salah satu faktor ini dapat berdampak materil maupun negatif terhadap operasional dan kondisi keuangan Kami.
Masuknya operator telekomunikasi baru ke Indonesia sebagai penyedia layanan sambungan langsung internasional dapat mengurangi marjin usaha, pangsa pasar dan hasil operasi layanan telekomunikasi internasional Kami
Perusahaan Kami memiliki lisensi dan telah melayani layanan Sambungan Langsung Internasional (SLI) pada tahun 2004 dan memperoleh pangsa pasar yang signifikan pada akhir tahun 2006. Indosat, salah satu pesaing utama Kami, memasuki pasar ini sebelumnya dan terus mempertahankan pangsa pasar yang besar untuk layanan SLI. Pada tahun 2009, Bakrie Telecom telah memperoleh lisensi SLI untuk mulai melakukan layanan sambungan jarak jauh internasional dengan menggunakan kode akses 009 meskipun belum memperoleh izin operasional. XL Axiata dan Axis akan diberi izin di tahun 2012.
Kami menghadapi risiko terkait pembukaan kode sambungan langsung jarak jauh (SLJJ)
Dalam upaya untuk meliberalisasi layanan SLJJ, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang meminta tiap penyedia layanan SLJJ kode akses tiga digit yang digunakan pelanggan saat melakukan panggilan SLJJ. Pada tahun 2005, Menkominfo mengumumkan kode akses tiga digit unruk panggilan SLJJ akan diterapkan secara bertahap dalam waktu lima tahun dan memberikan kepada Kami kode akses “017” untuk lima kota besar, termasuk Jakarta, dan mengizinkan Kami untuk memperluasnya pada seluruh kode area. Indosat diberikan “011” sebagai kode akses SLJJ. Kami diminta untuk membuka kode akses SLJJ di seluruh wilayah yang tersisa pada tanggal 27 September 2011.
Selain itu, pembukaan kode akses SLJJ baru ini diharapkan dapat menghasilkan peningkatan kompetisi dan lebih sedikit kerjasama di antara pemain lama industri, antara lain dapat mengakibatkan penurunan marjin dan pendapatan, yang semuanya mungkin memiliki dampak yang signifikan pada Kami. Kami tidak dapat menjamin bahwa kode akses Kami akan tetap utuh atau berhasil dalam meningkatkan pendapatan Kami dari layanan SLJJ.
Peraturan baru untuk konfigurasi menara BTS dapat menunda pendirian menara BTS baru atau mengubah penempatan menara yang ada dan mengurangi posisi kepemimpinan kami dengan mewajibkan kami membagi menara dengan pesaing Kami
Pada tahun 2008 dan 2009, Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pembangunan, utilisasi dan pembagian menara BTS. Menyusul regulasi berdasarkan peraturan tersebut, pembangunan menara BTS memerlukan izin dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan penempatan menara, lokasi dimana menara dapat dibangun, dan juga untuk menentukan biaya lisensi untuk membangun infrastruktur menara. Peraturan tersebut juga mewajibkan Kami untuk membiarkan operator lain dapat meminjam ruang dan menggunakan menara telekomunikasi Kami tanpa ada diskriminasi.
Peraturan ini juga dapat berdampak negatif terhadap alokasi pembangunan atau rencana ekspansi dari menara BTS Kami karena pengembangan menara baru akan lebih rumit. Peraturan ini juga berdampak buruk bagi menara BTS Kami yang telah ada jika pemerintah membuat perubahan regulasi terhadap penempatan menara yang telah ada.

Risiko Kompetisi Terkait dengan Telekomunikasi Tidak Bergerak Kami
Kami mungkin dapat kehilangan pelanggan sambungan telepon kabel dan pendapatan yang diperoleh dari layanan suara kabel terus menerus sehingga dapat berpengaruh negatif secara material terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha Kami
Kami terus kehilangan pelanggan telepon kabel dan pendapatan dari layanan suara kabel yang kian menurun selama beberapa tahun terakhir akibat meningkatnya popularitas layanan suara bergerak dan komunikasi alternatif lainnya seperti VoIP. Kami telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi dampak penurunan pelanggan telepon kabel dan menstabilisasi pendapatan Kami dari layanan suara kabel. Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Kami akan berhasil dalam menanggulangi dampak negatif dari pergeseran layanan suara kabel oleh layanan suara bergerak dan komunikasi alternatif lainnya atau memperlambat penurunan pendapatan yang berasal dari layanan suara kabel. Migrasi dari layanan suara kabel ke layanan bergerak dan komunikasi alternatif lainnya mungkin kian berkembang di masa depan sehingga akan mempengaruhi kinerja keuangan layanan suara kabel Kami dan berdampak negatif secara material bagi hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek menyeluruh dari usaha Kami.
Layanan telepon nirkabel tidak bergerak Kami mengalami persaingan ketat
Persaingan di pasar telepon seluler dan nirkabel tidak bergerak tetap ketat, dimana tiap operator meluncurkan paket penawaran yang menarik dan kreatif. Kami telah mengambil langkah beragam untuk menanggulangi dampak kompetisi ketat dalam bisnis kabel tidak bergerak dan keterbatasan kapasitas bandwidth. Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Kami akan berhasil dalam mengatasi dampak negatif tersebut. Kompetisi mungkin akan berkembang lebih lanjut di masa depan, yang dapat berdampak pada kinerja keuangan dari layanan nirkabel tidak bergerak Kami dan berdampak negatif terhadap hasil operasional, kondisi keuangan dan prospek usaha secara menyeluruh.

Risiko-Risiko Terkait dengan Bisnis Seluler Kami (Telkomsel)
Persaingan antar operator yang ada dan pemain baru di industri ini dapat berdampak negatif pada bisnis seluler Kami
Bisnis seluler di Indonesia sangat kompetitif. Persaingan antar penyedia layanan seluler di Indonesia terjadi dalam berbagai faktor, termasuk harga, kualitas jaringan dan jangkauan, ragam layanan, fitur yang ditawarkan serta layanan konsumen. Bisnis seluler Kami yang dioperasikan oleh Anak Perusahaan dengan kepemilikan mayoritas, Telkomsel, terutama bersaing dengan Indosat dan XL. Beberapa operator GSM dan CDMA juga menyediakan layanan seluler di Indonesia, termasuk Hutchison, Natrindo, Smart Telecom dan Bakrie Telecom. Selain penyedia layanan seluler, Menkominfo dapat menerbitkan lisensi bagi pemain seluler baru di masa depan dan pemain tersebut akan bersaing dengan Kami.
Peta persaingan dalam bisnis layanan seluler juga dapat terpengaruh oleh konsolidasi industri. Pada bulan Maret 2010, Smart Telecom dan Mobile-8 mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk menggunakan logo dan merek yang sama dengan nama “smartfren”. Pada tanggal 18 Januari 2011, Mobile-8 mengakuisisi sejumlah besar saham di Smart Telecom, dan pada tanggal 12 April 2011 PT mobile-8 Telecom, Tbk. berubah nama menjadi PT Smartfren Telecom, Tbk. Penyedia layanan seluler lainnya juga dapat melakukan konsolidasi di masa yang akan datang. Persaingan antar penyedia teknologi baru bersama, masuknya pemain baru, pemain yang sudah ada dan konsolidasi antar penyedia layanan dapat berdampak negatif pada posisi Kami, bisnis layanan seluler, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.

RISIKO YG TEKAIT DENGAN INDONESIA
Risiko-Risiko Politik dan Sosial
Peristiwa-peristiwa sosial dan politik yang terjadi di Indonesia dapat berdampak pada usaha Kami
Perubahan politik di Indonesia ditandai dengan keberhasilan dilaksanakannya pemilihan umum langsung untuk memilih presiden, wakil presiden, pimpinan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pusat dan daerah (DPR dan DPRD) pada tahun 2004. Proses ini dengan sukses berlanjut pada tahun 2009 ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih untuk kedua kalinya. Demikian halnya pada tingkatan daerah, pemilihan-pemilihan kepala daerah dilaksanakan selama tahun 2010 dan 2011 tanpa adanya insiden.
Dalam setiap tahun, warga Indonesia menjadi lebih dewasa dalam masalah politik dan demokrasi, serta dalam mengekspresikan pendapat mereka di depan publik dan dalam mengatasi perbedaan etnik dan agama. Namun, perkembangan politik dan sosial di Indonesia tidak dapat diprediksi, sebagaimana yang terjadi di masa lalu dan tidak ada jaminan bahwa gejolak sosial dan sipil tidak akan terjadi di masa depan dalam skala yang lebih luas atau gejolak tersebut, secara langsung atau tidak langsung, berdampak negatif dan material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Aksi terorisme di Indonesia dapat berpengaruh pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Kami, serta harga saham Kami di pasar
Dalam tujuh tahun terakhir, telah terjadi beberapa insiden teror di Indonesia diantaranya insiden pengeboman di Sulawesi Tengah pada bulan Mei 2005, insiden bom Bali pada bulan Oktober 2005 dan pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton Hotel pada bulan Juli 2009.
Walaupun pihak kepolisian terus meningkatkan kemampuan anti terorisnya, tidak ada jaminan bahwa kegiatan teroris tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang, atau apabila hal tersebut terjadi, hal tersebut tidak akan berdampak pada kegiatan bisnis atau harga pasar saham di pasar modal Indonesia.

Risiko Makro Ekonomi
Perubahan negatif di tingkat global, regional atau kegiatan ekonomi Indonesia dapat berpengaruh negatif pada bisnis Kami
Perubahan pada ekonomi di Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Kami. Dua peristiwa signifikan yang mempengaruhi ekonomi Indonesia adalah krisis di tahun 1997 dan krisis ekonomi global yang dimulai pada tahun 2007. Krisis ekonomi tahun 1997 mempengaruhi seluruh kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia, krisis ekonomi muncul karena krisis kredit rumah di AS menekan ekonomi Indonesia walaupun tidak seburuk tahun 1997.
Kondisi ekonomi yang merugikan dapat berakibat pada muramnya kegiatan ekonomi, berkurangnya pendapatan yang tersedia bagi konsumen untuk dibelanjakan dan mengurangi daya beli konsumen. Hal ini akan mengurangi permintaan akan layanan komunikasi termasuk layanan Kami dan ini tentu dapat berpengaruh pada bisnis, kondisi finansial dan hasil usaha serta prospek keuangan. Tidak terdapat jaminan bahwa perbaikan kondisi ekonomi global dan kawasan regional akan terus berlanjut atau kondisi ekonomi yang buruk tidak akan terjadi lagi.
Fluktuasi nilai tukar Rupiah dapat berdampak material dan merugikan bisnis Kami
Mata uang fungsional yang Kami gunakan di Indonesia adalah Rupiah. Salah satu hal terpenting yang menyebabkan krisis ekonomi di Asia dan berdampak pada perekonomian di Indonesia adalah depresiasi dan volatilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya, seperti Dolar AS. Sejak tahun 2007 hingga 2011, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS berada di kisaran terendahnya dari Rp12.400 per Dolar AS sampai dengan Rp8.460 per Dolar AS. Akibatnya, Kami mencatat keuntungan sebesar Rp43 miliar pada tahun 2010, serta mencatat kerugian sebesar Rp210 miliar pada tahun 2011. Pada tanggal 31 Desember 2011, nilai tukar Rupiah/Dolar AS berada di level Rp9.067,5 per Dolar AS.
Meskipun Rupiah telah bebas dipertukarkan dan dikirimkan dari waktu ke waktu, Bank Indonesia (bank sentral Indonesia) telah melakukan intervensi di pasar mata uang sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakannya, baik dengan melepas Rupiah atau dengan menggunakan cadangan devisanya untuk membeli Rupiah. Kami tidak dapat menjamin bahwa kebijakan nilai tukar mata uang mengambang yang diterapkan Bank Indonesia saat ini tidak akan berubah atau Pemerintah akan mengambil langkah tambahan untuk menstabilkan, menjaga atau menaikkan nilai tukar Rupiah dan jika salah satu dari langkah ini diterapkan, akan berhasil. Perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang mengambang dapat berdampak signifikan pada kenaikan suku bunga domestik, kurangnya likuiditas, kontrol modal atau pasar, atau penahanan bantuan keuangan oleh lembaga pemberi pinjaman multinasional. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi, resesi ekonomi, kredit macet atau menurunnya penggunaan layanan oleh pelanggan Kami, dan hasilnya, Kami pun akan menghadapi kesulitan mendanai belanja modal dan menerapkan strategi usaha. Akibat lainnya dapat berupa dampak material terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Penurunan peringkat kredit pemerintah atau Perusahaan di Indonesia dapat mempengaruhi bisnis Kami
Berdasarkan informasi yang Kami peroleh saat ini, kecil kemungkinan lembaga-lembaga ini melakukan peninjauan atau perubahan peringkat menjadi lebih buruk dari tahun ini. Namun, Kami tidak dapat menjamin bahwa Moody, Standard & Poor, Fitch atau perusahaan pemeringkat lainnya tidak akan mengubah atau menurunkan rating kredit Indonesia atau perusahaan-perusahaan di Indonesia. Setiap penurunan tersebut dapat berdampak negatif terhadap likuiditas pasar finansial Indonesia, kemampuan Pemerintah dan perusahaan di Indonesia, termasuk Kami, untuk mengumpulkan tambahan dana dan tingkat suku bunga dan kondisi komersial lainnya dimana dana tambahan tersedia. Suku bunga atas utang berdenominasi Rupiah Kami dengan tingkat bunga mengambang juga akan meningkat. Peristiwa semacam itu dapat berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, kondisi finansial, hasil operasi dan prospek usaha Kami.

Risiko-Risiko Bencana
Indonesia rentan terhadap bencana alam dan peristiwa-peristiwa di luar kendali Kami, yang berpengaruh pada bisnis dan hasil usaha kami
Banyak daerah di Indonesia, termasuk daerah di mana Kami beroperasi, rentan terhadap bencana alam seperti banjir, petir, angin ribut, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan juga kekeringan, pemadaman listrik dan peristiwa lainnya yang berada di luar kendali Kami. Kepulauan Indonesia adalah salah satu daerah vulkanik paling aktif di dunia karena berada di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer utama ini yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa bumi, tsunami atau gelombang pasang destruktif. Dari waktu ke waktu, bencana alam telah menelan korban jiwa, merugikan atau membuat sejumlah besar masyarakat mengungsi dan merusak peralatan Kami. Peristiwa-peristiwa seperti ini telah terjadi di masa lalu, dan dapat terjadi lagi di masa depan, mengganggu kegiatan usaha Kami, menyebabkan kerusakan pada peralatan dan memberikan pengaruh buruk terhadap kinerja finansial dan keuntungan Kami.
Pada tanggal 2 September 2009, gempa melanda sebagian wilayah Jawa Barat. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada aset Perusahaan. Pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa di Sumatera Barat, yang mengganggu penyediaan layanan telekomunikasi di beberapa lokasi. Walaupun Tim Manajemen Krisis Kami bekerjasama dengan karyawan dan mitra Kami berhasil memulihkan layanan dengan cepat, gempa tersebut menyebabkan kerusakan parah terhadap aset Kami. Ada sejumlah gempa bumi terdeteksi pada tahun 2010, walau tidak satupun yang memberikan risiko signifikan terhadap bisnis Kami pada umumnya.
Akhirnya, Kami juga tidak dapat memberi jaminan bahwa peristiwa geologis atau meteorologis di masa depan tidak akan berdampak lebih besar pada perekonomian Indonesia. Gempa bumi besar, gangguan geologis atau bencana lain akibat gangguan cuaca di kota yang padat manapun dan pusat-pusat keuangan di Indonesia dapat sangat mengganggu ekonomi Indonesia dan menurunkan kepercayaan investor, sehingga berpengaruh pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Kami.
Operasional Kami dapat terpengaruh oleh merebaknya flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi lainnya
Selama tiga tahun terakhir, sebagian besar wilayah Asia menghadapi perebakan penyakit flu burung. Pada tangal 2 Juni 2010, Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) mengumumkan 262 kasus kematian dari total 433 kasus yang dilaporkan ke WHO, yang hanya melaporkan kasus flu burung berdasarkan hasil tes laboratorium. Terkait ini, Kementerian Kesehatan Indonesia melaporkan pada WHO bahwa terdapat 115 kematian dari total 141 kasus flu burung di Indonesia. Selain itu, WHO mengumumkan bahwa penularan penyakit flu burung dari orang ke orang telah terjadi di Sumatera, Indonesia. Menurut data Organisasi Pangan PBB, kasus flu burung ditemukan di 31 dari 33 propinsi yang ada di Indonesia, sehingga meningkatkan kemungkinan virus tersebut bermutasi ke bentuk yang lebih mematikan. Tidak ada vaksin flu burung yang telah dikembangkan secara efektif dan vaksin tersebut tidak dapat ditemukan tepat waktu untuk melindungi dari potensi pandemi flu burung.
Merebaknya kasus flu burung, virus flu A (H1N1) atau epidemi sejenis, memaksa pemerintah negara yang terjangkit penyakit tersebut, termasuk Indonesia, untuk mengambil langkah dalam mengatasinya, karena dapat mengganggu ekonomi Indonesia dan negara lainnya serta menurunkan kepercayaan investor, sehingga berdampak secara material terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi Kami serta nilai pasar dari sekuritas. Selanjutnya operasi Kami dapat terganggu signifikan bila karyawan Kami tetap di rumah dan tidak pada tempat usaha utama kami untuk waktu yang panjang dan dapat berdampak secara material dan negatif terhadap kondisi keuangan atau hasil operasi Kami serta nilai pasar dari sekuritas Kami

Risiko-Risiko Lain
Standar keterbukaan informasi korporat Indonesia berbeda signifikan dengan yang diterapkan di negara-negara lain termasuk Amerika Serikat
Mengingat Kami tercatat di BEI, LSE dan NYSE, Kami tunduk pada tata kelola perusahaan dan pelaporan di Indonesia dan AS. Mungkin lebih sedikit informasi publik yang tersedia tentang perusahaan publik Indonesia, termasuk Kami, dibanding pengungkapan yang lebih teratur oleh perusahaan publik di negara dengan pasar sekuritas yang lebih matang. Akibatnya, investor mungkin tidak memiliki akses ke tingkat dan jenis pengungkapan yang sama seperti yang tersedia di negara lain, dan perbandingan dengan perusahaan lain di negara lain mungkin tidak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Laporan keuangan Kami yang disampaikan di sini telah sesuai dengan SAK Indonesia. Namun laporan yang Kami sampaikan kepada NYSE juga telah disesuaikan dengan standar IFRS, yang tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa aspek dengan SAK Indonesia dan Kami membagikan dividen berdasarkan laba Bersih dan laba bersih per saham yang ditentukan berdasarkan aturan dalam SAK Indonesia
Kepentingan pemegang saham pengendali Kami dapat berbeda dengan kepentingan dari pemegang saham lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2011, Pemerintah memiliki 14,29% saham di PT Indosat, Tbk. (“Indosat”), pesaing Kami dalam melayani sambungan telepon tidak bergerak langsung internasional dan pesaing Anak Perusahaan Kami, Telkomsel, dalam melayani telepon seluler. Kepemilikan saham Pemerintah termasuk saham Seri A yang memiliki hak suara khusus dan hak veto atas hal-hal strategis dalam Anggaran Dasar Indosat, termasuk keputusan untuk pembubaran Perusahaan, likuidasi dan kebangkrutan, serta mengizinkan Pemerintah untuk mengajukan satu kandidat Direktur pada Direksi dan satu kandidat Komisaris pada Dewan Komisaris. Selain itu, terdapat juga kasus dimana kepentingan Pemerintah berbenturan dengan kepentingan Kami. Tidak ada kepastian bahwa Pemerintah tidak memberikan peluang kepada; atau berpihak saat menggunakan kekuasaannya sebagai regulator atas industri telekomunikasi Indonesia; Indosat atau penyedia telekomunikasi lainnya dimana mereka juga berkepentingan. Jika Pemerintah akan memprioritaskan bisnis Indosat dibandingkan Kami atau akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di Indosat, hal ini akan berdampak pada bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi serta prospek usaha Kami.




4. KESIMPULAN

Setiap perusahaan tentu mempunyai risiko masing masing, baik itu risiko jangka pendek maupun jangka panjang, karena risko itu tidak bisa dihindari tetapi bisa di atasi. Dalam pelaksanaannya Telkom menghadapi banyak sekali risiko-risiko yang akan mengganggu, adapun Risiko-Risiko Yang Terkait Dengan Bisnis Telkom dan Risiko Yang Terkait Dengan Indonesia diantaranya Risiko-Risiko Politik dan Sosial, Risiko Makro Ekonomi, Risiko-Risiko Bencana, Risiko-Risiko Lain, Risiko Operasional, Risiko-Risiko Keuangan, Risiko-Risiko Hukum dan Kepatuhan, Risiko-Risiko Regulasi, dll.

Dan solusi yang diberikan sebagai alternatif tindakan yang dapat dilakukan oleh Telkom untuk menangani risiko-risiko tersebut adalah dengan mengurangi risiko.






5. DAFTAR PUSTAKA

AR-INA-telkom-2013-web, data dari PT Telekomunikasi Indonesia
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/77


[1] Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah 2012 kelas B, NIM 1123070075, fitravierra@gmail.com, Fakultas Syariah & Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
[2] http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/77
[3] AR-INA-telkom-2013-web, data dari PT Telekomunikasi Indonesia
[4] Muhammad Fitra Kurniawan, Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah 2012 kelas B
[5] http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0922_risiko.html
[6] http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0402_profil.html
[7] Muhammad Fitra Kurniawan, Mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah 2012 kelas B



1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus