Pages

Rabu, 23 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan (HAK DAN KEWAJIBAN) #SOFTSKILL

HAK DAN KEWAJIBAN


Pengertian Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir.

Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :



Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Irfan (22), seorang pengendara sepeda motor yang dianggap mengganggu karena suara bising knalpotnya.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap ialah NL (17), sedangkan empat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, IB, DP, AM, dan BG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa memberikan perlawanan," kata Puji di Bekasi, Selasa (5/4).

Menurut Puji, motif dari pengeroyokan tersebut karena para pelaku merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot sepeda motor korban. Teguran dianggap tak dihiraukan, pelaku sempat melemparkan botol plastik.

"Merasa direndahkan, pelaku memanggil teman-temannya, lalu mendatangi korban," ujarnya.

Di saat itu juga, pelaku diduga terpengaruh minuman keras. Sebab sebelum melakukan pengeroyokan para pelaku sempat pesta miras. Sehingga mereka melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

"Pelaku yang tertangkap memukul dengan tangan kosong, tapi disertai emosi tinggi, sehingga pukulannya cukup kuat," tandas Puji.

Puji menambahkan, sebetulnya sepeda motor korban juga dianggap tak sesuai dengan spesifikasi dalam undang-undang lalu lintas. Dia mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut.

"Ke depan kami akan melakukan razia knalpot bising," imbuhnya.

Diketahui, Irfan (22) dan rekannya Hilman (21) dikeroyok oleh sekelompok orang di RT 08 RW 01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu malam (3/4). Irfan tewas karena lukanya cukup parah, sedangkan Hilman selamat karena hanya luka memar di wajah.

Komentar:

Menurut saya tidak seharusnya main hakim sendiri masalah tersebut bisa di bicarakan secara baik baik dengan korban, tapi di situ juga ada kesalahan dari pihak korban dia tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 
tersangka pengeroyokan seharusnya di cari dan di proses karna telah mengkroyok dan minum-minuman keras saat mengkroyok korban di saat tidak sadar diri karna memunim-minuman keras. Pelaku harus di tindak lanjutin karna melanggar undang-undang dan main hakim sendiri.
Selesaikan masalah menurut saya tidak seharusnya dengan kekerasan pengkeroyokan masih bisa di benarkan dengan cara lain dan menguntungkan untuk kedua nya walau bagai manapun kejadian yang sudah terjadi pasti akan ada tindak lanjutan nya.

Sumber:

http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-satu-pengeroyok-pemilik-knalpot-bising-yang-tewas.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak

0 komentar:

Posting Komentar