HAK AZASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Azasi Manusia :
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pengertian ham menurut komnas HAM adalah :
“ Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah ”.
Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia :
Sekap & telanjangi anak juragan sapi, Romli ditembak polisi
Merdeka.com - Pelaku perampokan, Romli (36), akhirnya ditangkap polisi setelah buron empat bulan. Dia juga terpaksa merasakan timah panas polisi di kaki. Penangkapan itu terkait perampokan dan pelecehan yang dilakukannya.
Dalam menjalankan aksinya, Romli bersama delapan rekannya diketahui sempat menyekap dan menelanjangi anak gadis korban. Perampokan tersebut dilakukan di rumah Jumadi (46), juragan sapi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel pada 16 November 2015 lalu. Beberapa hari usai kejadian, polisi meringkus empat pelaku, yakni HR, JH, AI, dan IW.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan. Bahkan, agar korban menyerahkan hartanya, pelaku menyekap dan menelanjangi anak gadis korban di dalam kamar.
Takut anak gadisnya diperkosa, korban menuruti kemauan para pelaku dan menyerahkan harta bendanya. Di antaranya, uang sebesar Rp 70 juta, satu unit sepeda motor dan 21 gram emas.
Romli mengaku tinggal satu kampung dengan korban. Hasil kejahatannya, dia cuma mendapatkan jatah Rp 1 juta. Semuanya dihabiskan untuk kebutuhan kehidupan keluarganya.
"Cuma ikut-ikutan saja, terpaksa juga. Buat makan saja karena tidak ada pekerjaan," ungkap tersangka Romli di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Rabu (24/3).
Tersangka juga mengakui yang mengikat anak gadis korban saat merampok. Kemudian, pelaku lain menelanjanginya tetapi tidak sampai diperkosa. "Disekap dan ditelanjangi saja. Begitu dapat hartanya kami langsung kabur," ujarnya.
Kapolsek Rambutan Iptu Ady Akhyat mengungkapkan, tersangka terpaksa ditembak di betis kananya karena berusaha kabur saat ditangkap. Dengan tertangkapnya tersangka baru, tinggal tiga pelaku lain yang masih dikejar.
"Sebelumnya empat pelaku ditangkap, nambah satu hari ini. Tiga pelaku lain masih kita buru. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP, minimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Komentar:
Menurut saya tindakan perampokan dan pelecehan ini dikarnakan adanya faktor ekonomi, dan orang itu juga pengangguran tersangka karna terpaksa merampok karna demi kebutuhan. Perbuatan dia pun tidak membuahkan hasil yang banyak namun kebalikan nya dia di masukan ke dalam sel dan yang membuat nama dia menjadi tercoreng.
Pelaku perampokan tersebut sudah banyak melanggar perundang-undangan telah membuat senjata rakitan dan menyekap anak korban dan mengambil harta nya setelah itu lalu kabur. Kasus seperti ini harus di tindak lanjutin demi ke amanan bersama.
Sumber:
http://www.merdeka.com/peristiwa/sekap-telanjangi-anak-juragan-sapi-romli-ditembak-polisi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
0 komentar:
Posting Komentar