Pages

Rabu, 23 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan (HAK DAN KEWAJIBAN) #SOFTSKILL

HAK DAN KEWAJIBAN


Pengertian Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir.

Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :



Merdeka.com - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap Irfan (22), seorang pengendara sepeda motor yang dianggap mengganggu karena suara bising knalpotnya.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap ialah NL (17), sedangkan empat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, IB, DP, AM, dan BG masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa memberikan perlawanan," kata Puji di Bekasi, Selasa (5/4).

Menurut Puji, motif dari pengeroyokan tersebut karena para pelaku merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot sepeda motor korban. Teguran dianggap tak dihiraukan, pelaku sempat melemparkan botol plastik.

"Merasa direndahkan, pelaku memanggil teman-temannya, lalu mendatangi korban," ujarnya.

Di saat itu juga, pelaku diduga terpengaruh minuman keras. Sebab sebelum melakukan pengeroyokan para pelaku sempat pesta miras. Sehingga mereka melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

"Pelaku yang tertangkap memukul dengan tangan kosong, tapi disertai emosi tinggi, sehingga pukulannya cukup kuat," tandas Puji.

Puji menambahkan, sebetulnya sepeda motor korban juga dianggap tak sesuai dengan spesifikasi dalam undang-undang lalu lintas. Dia mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut.

"Ke depan kami akan melakukan razia knalpot bising," imbuhnya.

Diketahui, Irfan (22) dan rekannya Hilman (21) dikeroyok oleh sekelompok orang di RT 08 RW 01, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu malam (3/4). Irfan tewas karena lukanya cukup parah, sedangkan Hilman selamat karena hanya luka memar di wajah.

Komentar:

Menurut saya tidak seharusnya main hakim sendiri masalah tersebut bisa di bicarakan secara baik baik dengan korban, tapi di situ juga ada kesalahan dari pihak korban dia tidak mematuhi peraturan lalu lintas. 
tersangka pengeroyokan seharusnya di cari dan di proses karna telah mengkroyok dan minum-minuman keras saat mengkroyok korban di saat tidak sadar diri karna memunim-minuman keras. Pelaku harus di tindak lanjutin karna melanggar undang-undang dan main hakim sendiri.
Selesaikan masalah menurut saya tidak seharusnya dengan kekerasan pengkeroyokan masih bisa di benarkan dengan cara lain dan menguntungkan untuk kedua nya walau bagai manapun kejadian yang sudah terjadi pasti akan ada tindak lanjutan nya.

Sumber:

http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tangkap-satu-pengeroyok-pemilik-knalpot-bising-yang-tewas.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak

Pendidikan Kewarganegaraan (HAK AZASI MANUSIA (HAM)) #SOFTSKILL

HAK AZASI MANUSIA (HAM)

Pengertian Hak Azasi Manusia :

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.


Pengertian ham menurut komnas HAM adalah :

“ Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah ”.

Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia :

Sekap & telanjangi anak juragan sapi, Romli ditembak polisi



Merdeka.com - Pelaku perampokan, Romli (36), akhirnya ditangkap polisi setelah buron empat bulan. Dia juga terpaksa merasakan timah panas polisi di kaki. Penangkapan itu terkait perampokan dan pelecehan yang dilakukannya.

Dalam menjalankan aksinya, Romli bersama delapan rekannya diketahui sempat menyekap dan menelanjangi anak gadis korban. Perampokan tersebut dilakukan di rumah Jumadi (46), juragan sapi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel pada 16 November 2015 lalu. Beberapa hari usai kejadian, polisi meringkus empat pelaku, yakni HR, JH, AI, dan IW.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan. Bahkan, agar korban menyerahkan hartanya, pelaku menyekap dan menelanjangi anak gadis korban di dalam kamar.

Takut anak gadisnya diperkosa, korban menuruti kemauan para pelaku dan menyerahkan harta bendanya. Di antaranya, uang sebesar Rp 70 juta, satu unit sepeda motor dan 21 gram emas.

Romli mengaku tinggal satu kampung dengan korban. Hasil kejahatannya, dia cuma mendapatkan jatah Rp 1 juta. Semuanya dihabiskan untuk kebutuhan kehidupan keluarganya.

"Cuma ikut-ikutan saja, terpaksa juga. Buat makan saja karena tidak ada pekerjaan," ungkap tersangka Romli di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Rabu (24/3).

Tersangka juga mengakui yang mengikat anak gadis korban saat merampok. Kemudian, pelaku lain menelanjanginya tetapi tidak sampai diperkosa. "Disekap dan ditelanjangi saja. Begitu dapat hartanya kami langsung kabur," ujarnya.

Kapolsek Rambutan Iptu Ady Akhyat mengungkapkan, tersangka terpaksa ditembak di betis kananya karena berusaha kabur saat ditangkap. Dengan tertangkapnya tersangka baru, tinggal tiga pelaku lain yang masih dikejar.

"Sebelumnya empat pelaku ditangkap, nambah satu hari ini. Tiga pelaku lain masih kita buru. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP, minimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Komentar: 
Menurut saya tindakan perampokan dan pelecehan ini dikarnakan adanya faktor ekonomi, dan orang itu juga pengangguran tersangka karna terpaksa merampok karna demi kebutuhan. Perbuatan dia pun tidak membuahkan hasil yang banyak namun kebalikan nya dia di masukan ke dalam sel dan yang membuat nama dia menjadi tercoreng.

Pelaku perampokan tersebut sudah banyak melanggar perundang-undangan telah membuat senjata rakitan dan menyekap anak korban dan mengambil harta nya setelah itu lalu kabur. Kasus seperti ini harus di tindak lanjutin demi ke amanan bersama.

Sumber:
 http://www.merdeka.com/peristiwa/sekap-telanjangi-anak-juragan-sapi-romli-ditembak-polisi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia